JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat (BPR Artha Kramat) di Tegal atas permintaan pemegang saham, atau yang dikenal sebagai self liquidation. Langkah ini diambil untuk memusatkan fokus pengembangan pada entitas lain dalam grup yang sama.
“Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Artha Kramat,” ujar Kepala OJK Tegal sekaligus Deputi Direktur Madya Noviyanto Utomo dalam keterangan tertulis.
BPR Artha Kramat beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Penutupan ini menunjukkan langkah terstruktur dari pemegang saham untuk menyederhanakan pengelolaan grup dan memfokuskan sumber daya pada BPR Bumi Sediaguna, yang masih berada dalam naungan kepemilikan yang sama.
Baca Juga
Proses Penutupan dan Penyerahan Surat Keputusan
Noviyanto Utomo menjelaskan, proses pencabutan izin usaha dilakukan secara formal dan tatap muka. Surat keputusan penutupan diserahkan kepada pemegang saham pengendali, Hadiyanto Prabowo, dan Direksi BPR Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.
Pada kesempatan itu, Hadiyanto menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga (DPK) nasabah BPR Artha Kramat telah diselesaikan. Hal ini mencakup seluruh simpanan nasabah, sehingga menegaskan bahwa proses likuidasi dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Selanjutnya, pemegang saham BPR Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban dan/atau tuntutan di kemudian hari yang terkait dengan BPR Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan,” tambah Noviyanto. Pernyataan ini menegaskan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan oleh OJK terhadap kemungkinan kewajiban yang masih muncul setelah penutupan.
Alasan Likuidasi dan Fokus Grup
Pemegang saham memilih menutup BPR Artha Kramat agar dapat lebih fokus mengembangkan BPR Bumi Sediaguna, entitas lain dalam grup yang dinilai memiliki prospek pertumbuhan lebih menjanjikan. Strategi ini lazim dilakukan oleh perusahaan yang memiliki beberapa anak usaha agar alokasi modal dan manajemen risiko dapat lebih efisien.
Langkah ini juga menjadi bentuk implementasi tata kelola yang baik, di mana pemegang saham proaktif dalam mengambil keputusan strategis untuk kelangsungan grup. Dengan menutup satu entitas, manajemen dapat mengonsolidasikan sumber daya, fokus pada ekspansi bisnis, dan mengurangi kompleksitas operasional yang tidak perlu.
Dampak bagi Nasabah dan Pengawasan OJK
Meski BPR Artha Kramat ditutup, OJK memastikan nasabah tetap mendapatkan perlindungan penuh. Semua kewajiban terhadap dana pihak ketiga telah dipenuhi oleh pemegang saham. Selain itu, OJK akan terus memantau dan memastikan tidak ada kewajiban yang terbengkalai pasca-likuidasi.
“Nasabah dapat yakin bahwa proses penutupan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak,” kata Noviyanto. Langkah ini menegaskan peran OJK sebagai pengawas yang menjaga stabilitas sektor perbankan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang saham dan nasabah.
Proses penutupan BPR Artha Kramat juga menjadi contoh bagi lembaga keuangan lain mengenai pentingnya perencanaan strategis, penyelesaian kewajiban nasabah, dan kepatuhan terhadap regulasi OJK.
Likuidasi sebagai Strategi Manajemen
Penutupan BPR Artha Kramat menandai langkah strategis pemegang saham dalam menata ulang grup usaha perbankan mereka. Dengan mekanisme self liquidation yang diawasi OJK, proses ini berjalan transparan, tertib, dan bertanggung jawab. Fokus dialihkan ke BPR Bumi Sediaguna agar pengembangan usaha lebih optimal, sementara kewajiban nasabah tetap terjamin.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemangku kepentingan di sektor keuangan bahwa likuidasi bisa menjadi instrumen manajemen strategis, asalkan dilakukan dengan pengawasan regulator, penyelesaian kewajiban yang tuntas, dan komunikasi yang jelas kepada semua pihak terkait.
Aldi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia
- Jumat, 24 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
PLTA Poso, Energi Hijau yang Menyala dari Jantung Sulawesi
- 24 Oktober 2025
3.
Sinergi Energi Hijau, PLN Mantapkan Arah Proyek WTE Nasional
- 24 Oktober 2025
4.
PLN IP Wujudkan Energi Berkeadilan Lewat Cahaya di Suralaya
- 24 Oktober 2025













