Jumat, 24 Oktober 2025

Surabaya Jadi Kota Tertinggi UMK Jatim 2025, Cek Daftarnya

Surabaya Jadi Kota Tertinggi UMK Jatim 2025, Cek Daftarnya
Surabaya Jadi Kota Tertinggi UMK Jatim 2025, Cek Daftarnya

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah untuk periode November–Desember 2025. 

Salah satu yang paling menonjol adalah Kota Surabaya, yang kini memiliki UMK sebesar Rp 5.032.635. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 dan ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Kenaikan UMK ini dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya No. 11/G/2025/PTUN.SBY dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 65/B/2025/PT.TUN SBY.

Baca Juga

Latihan Efektif Menambah Massa Otot di Rumah Tanpa Peralatan Mahal dan Rumit

 “Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” ungkap Khofifah.

Tujuh daerah yang terkena penyesuaian ini adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Rincian Kenaikan UMK di Tujuh Daerah

Berikut rincian UMK terbaru di tujuh daerah yang mengalami kenaikan:

Kota Surabaya: dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635

Kabupaten Sidoarjo: dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090

Kabupaten Gresik: dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763

Kabupaten Pasuruan: dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417

Kabupaten Mojokerto: dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398

Kabupaten Malang: dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213

Kota Malang: dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238

Aturan ini mulai berlaku pada 1 November 2025. Khofifah mengingatkan, “Ya sesuai TUN, maka perusahaan di 7 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub.” Perusahaan yang tidak menyesuaikan UMK berisiko dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Tujuan dan Dampak Penyesuaian UMK

Kebijakan kenaikan UMK ini dilakukan untuk memastikan pekerja memperoleh upah layak yang menyesuaikan kebutuhan hidup saat ini. Penerapan UMK baru juga menegaskan kepatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan agar setiap pekerja mendapat haknya secara adil dan transparan.

Pemerintah berharap kenaikan UMK dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan UMK yang lebih tinggi, pekerja diharapkan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kesulitan, sementara perusahaan tetap memiliki kepastian hukum dalam pembayaran upah.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025

Selain tujuh daerah tersebut, Pemprov Jatim telah menetapkan UMK terbaru untuk 38 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya:

Kota Batu: Rp 3.360.466

Kota Pasuruan: Rp 3.358.557

Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004

Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400

Kota Mojokerto: Rp 3.031.000

Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164

Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407

Kota Probolinggo: Rp 2.876.657

Kabupaten Jember: Rp 2.838.642

Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139

Kota Kediri: Rp 2.572.361

Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132

UMK di daerah lainnya berkisar antara Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta. Penetapan ini menyesuaikan dengan kebutuhan hidup minimum dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Kewajiban Perusahaan dalam Implementasi UMK

Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan upah pekerja dengan ketentuan terbaru. Pemprov Jatim menegaskan pentingnya kepatuhan agar tidak terjadi pelanggaran hukum. 

Penyesuaian UMK yang tepat juga diharapkan mendukung stabilitas ekonomi dan menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Pesan Gubernur Khofifah

Gubernur Khofifah menekankan bahwa kenaikan UMK adalah langkah strategis untuk melindungi pekerja dan memastikan hak mereka terpenuhi.

 “Pemberlakuan UMK baru ini memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kami berharap perusahaan dapat segera menyesuaikan upah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap inflasi dan kebutuhan hidup pekerja yang meningkat, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka lebih baik, sementara perusahaan tetap memiliki kepastian hukum.

Kenaikan UMK di tujuh daerah Jawa Timur termasuk Surabaya yang mencapai Rp 5 juta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja. 

Implementasi UMK baru akan dimulai pada 1 November 2025, dan perusahaan yang tidak menyesuaikan upah sesuai ketentuan akan terkena sanksi.

Dengan UMK yang lebih layak, pekerja di Jawa Timur diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, daya beli masyarakat meningkat, dan stabilitas ekonomi regional tetap terjaga. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi kesejahteraan bersama.

Sindi

Sindi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

5 Variasi Wall Push-Up untuk Pemula agar Tubuh Lebih Kuat dan Postur Lebih Tegak

5 Variasi Wall Push-Up untuk Pemula agar Tubuh Lebih Kuat dan Postur Lebih Tegak

Manfaat dan Cara Melakukan Pull Up yang Benar untuk Otot Kuat

Manfaat dan Cara Melakukan Pull Up yang Benar untuk Otot Kuat

5 Cara Bikin Latihan di Treadmill Jadi Seru dan Nggak Membosankan

5 Cara Bikin Latihan di Treadmill Jadi Seru dan Nggak Membosankan

Waspadai Batu Ginjal yang Kerap Kambuh: Begini Proses dan Pencegahannya

Waspadai Batu Ginjal yang Kerap Kambuh: Begini Proses dan Pencegahannya

MotoGP Malaysia 2025: Adu Strategi Panas di Sepang Menjelang Akhir Musim

MotoGP Malaysia 2025: Adu Strategi Panas di Sepang Menjelang Akhir Musim