JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah untuk periode November–Desember 2025.
Salah satu yang paling menonjol adalah Kota Surabaya, yang kini memiliki UMK sebesar Rp 5.032.635. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 dan ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Kenaikan UMK ini dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya No. 11/G/2025/PTUN.SBY dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 65/B/2025/PT.TUN SBY.
Baca JugaLatihan Efektif Menambah Massa Otot di Rumah Tanpa Peralatan Mahal dan Rumit
“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” ungkap Khofifah.
Tujuh daerah yang terkena penyesuaian ini adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Rincian Kenaikan UMK di Tujuh Daerah
Berikut rincian UMK terbaru di tujuh daerah yang mengalami kenaikan:
Kota Surabaya: dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
Kabupaten Sidoarjo: dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
Kabupaten Gresik: dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
Kabupaten Pasuruan: dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
Kabupaten Mojokerto: dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
Kabupaten Malang: dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
Kota Malang: dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238
Aturan ini mulai berlaku pada 1 November 2025. Khofifah mengingatkan, “Ya sesuai TUN, maka perusahaan di 7 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub.” Perusahaan yang tidak menyesuaikan UMK berisiko dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Tujuan dan Dampak Penyesuaian UMK
Kebijakan kenaikan UMK ini dilakukan untuk memastikan pekerja memperoleh upah layak yang menyesuaikan kebutuhan hidup saat ini. Penerapan UMK baru juga menegaskan kepatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan agar setiap pekerja mendapat haknya secara adil dan transparan.
Pemerintah berharap kenaikan UMK dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan UMK yang lebih tinggi, pekerja diharapkan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kesulitan, sementara perusahaan tetap memiliki kepastian hukum dalam pembayaran upah.
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025
Selain tujuh daerah tersebut, Pemprov Jatim telah menetapkan UMK terbaru untuk 38 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya:
Kota Batu: Rp 3.360.466
Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
Kota Mojokerto: Rp 3.031.000
Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
Kabupaten Jember: Rp 2.838.642
Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139
Kota Kediri: Rp 2.572.361
Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
UMK di daerah lainnya berkisar antara Rp 2,3 juta hingga Rp 2,5 juta. Penetapan ini menyesuaikan dengan kebutuhan hidup minimum dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Kewajiban Perusahaan dalam Implementasi UMK
Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan upah pekerja dengan ketentuan terbaru. Pemprov Jatim menegaskan pentingnya kepatuhan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Penyesuaian UMK yang tepat juga diharapkan mendukung stabilitas ekonomi dan menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Pesan Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah menekankan bahwa kenaikan UMK adalah langkah strategis untuk melindungi pekerja dan memastikan hak mereka terpenuhi.
“Pemberlakuan UMK baru ini memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Kami berharap perusahaan dapat segera menyesuaikan upah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap inflasi dan kebutuhan hidup pekerja yang meningkat, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka lebih baik, sementara perusahaan tetap memiliki kepastian hukum.
Kenaikan UMK di tujuh daerah Jawa Timur termasuk Surabaya yang mencapai Rp 5 juta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja.
Implementasi UMK baru akan dimulai pada 1 November 2025, dan perusahaan yang tidak menyesuaikan upah sesuai ketentuan akan terkena sanksi.
Dengan UMK yang lebih layak, pekerja di Jawa Timur diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, daya beli masyarakat meningkat, dan stabilitas ekonomi regional tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi kesejahteraan bersama.
Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia
- Jumat, 24 Oktober 2025
Berita Lainnya
5 Variasi Wall Push-Up untuk Pemula agar Tubuh Lebih Kuat dan Postur Lebih Tegak
- Jumat, 24 Oktober 2025
Waspadai Batu Ginjal yang Kerap Kambuh: Begini Proses dan Pencegahannya
- Jumat, 24 Oktober 2025
MotoGP Malaysia 2025: Adu Strategi Panas di Sepang Menjelang Akhir Musim
- Jumat, 24 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
PLTA Poso, Energi Hijau yang Menyala dari Jantung Sulawesi
- 24 Oktober 2025
3.
Sinergi Energi Hijau, PLN Mantapkan Arah Proyek WTE Nasional
- 24 Oktober 2025
4.
PLN IP Wujudkan Energi Berkeadilan Lewat Cahaya di Suralaya
- 24 Oktober 2025













