UU Haji dan Umrah Resmi Izinkan Umrah Mandiri, Simak Syarat
- Jumat, 24 Oktober 2025
JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah memberi kesempatan bagi jemaah untuk menunaikan umrah secara mandiri.
Selama ini, jemaah hanya bisa menunaikan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau melalui Menteri Haji dan Umrah. Dengan hadirnya opsi mandiri, masyarakat kini bisa mengatur perjalanan ibadah sesuai keinginan dan kenyamanan pribadi.
Baca JugaLatihan Efektif Menambah Massa Otot di Rumah Tanpa Peralatan Mahal dan Rumit
Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjelaskan:
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri."
Langkah ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan jadwal, akomodasi, dan maskapai penerbangan, tanpa terikat sepenuhnya pada paket yang disediakan biro perjalanan.
Syarat Umrah Mandiri
UU terbaru ini menyertakan Pasal 87A yang merinci persyaratan bagi jemaah umrah mandiri. Ada lima syarat utama yang harus dipenuhi:
Beragama Islam;
Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.
Persyaratan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah selama perjalanan, sekaligus memudahkan pemerintah memantau kegiatan umrah secara resmi.
Hak dan Perlindungan Jemaah Mandiri
Selain itu, Pasal 88A mengatur hak jemaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan. Jemaah juga berhak menyampaikan laporan terkait kekurangan layanan kepada Menteri Haji dan Umrah. Hal ini menjadi jaminan bahwa setiap jemaah mendapat pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai standar.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa jalur mandiri tetap aman, tertib, dan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini diberikan melalui biro perjalanan resmi.
DPR Mengesahkan UU Haji dan Umrah Baru
DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025. Revisi ini mencakup berbagai pembaruan, termasuk pengaturan umrah mandiri, peningkatan kualitas akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan kesehatan jemaah haji dan umrah.
Ketua Komisi VIII DPR menekankan:
"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina."
UU baru ini dirancang agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintah Arab Saudi, serta menyesuaikan jumlah kuota dan kapasitas layanan.
Kementerian Haji dan Umrah: One Stop Service
Salah satu perubahan besar dalam UU ini adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Semua layanan haji dan umrah kini berada di satu lembaga, mempermudah koordinasi, pengawasan, dan pelayanan satu pintu bagi jemaah.
Marwan, anggota DPR, menegaskan:
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah."
Ia menambahkan:
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah."
Dengan sistem ini, proses pengurusan haji dan umrah menjadi lebih sederhana dan efisien, baik bagi jemaah maupun penyelenggara.
Manfaat Umrah Mandiri bagi Jemaah
UU baru ini memungkinkan jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah mandiri untuk mengatur sendiri jadwal keberangkatan, pilihan maskapai, dan paket layanan sesuai preferensi. Misalnya, jemaah bisa memilih hotel dekat Masjidil Haram, paket transportasi tertentu, atau periode kunjungan yang lebih fleksibel.
Selain itu, jemaah mandiri tetap mendapat jaminan layanan yang terpantau oleh pemerintah melalui sistem informasi kementerian, sehingga keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan regulasi tetap terjaga.
Pelayanan Profesional dan Transparan
UU Nomor 14 Tahun 2025 menekankan peningkatan kualitas pelayanan bagi semua jemaah, baik yang menggunakan PPIU maupun yang memilih jalur mandiri. Dengan sistem pengawasan dan regulasi yang jelas, pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan profesional, aman, dan nyaman bagi umat Islam Indonesia.
Sistem ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan pada biro perjalanan, sekaligus membuka opsi lebih luas bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah dengan cara mandiri namun tetap mendapatkan pengawasan resmi.
Pengesahan UU Haji dan Umrah 2025 menjadi tonggak penting bagi penyelenggaraan ibadah di Indonesia. Dengan adanya umrah mandiri, penguatan kelembagaan menjadi Kementerian Haji dan Umrah, serta fokus pada peningkatan kualitas layanan, jemaah kini memiliki lebih banyak pilihan.
Kebijakan ini diharapkan membuat perjalanan ibadah lebih fleksibel, aman, dan profesional. Dengan demikian, masyarakat dapat menunaikan ibadah haji dan umrah dengan lebih nyaman, sambil tetap diawasi oleh pemerintah untuk memastikan standar layanan terpenuhi.
Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia
- Jumat, 24 Oktober 2025
Berita Lainnya
5 Variasi Wall Push-Up untuk Pemula agar Tubuh Lebih Kuat dan Postur Lebih Tegak
- Jumat, 24 Oktober 2025
Waspadai Batu Ginjal yang Kerap Kambuh: Begini Proses dan Pencegahannya
- Jumat, 24 Oktober 2025
MotoGP Malaysia 2025: Adu Strategi Panas di Sepang Menjelang Akhir Musim
- Jumat, 24 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
PLTA Poso, Energi Hijau yang Menyala dari Jantung Sulawesi
- 24 Oktober 2025
3.
Sinergi Energi Hijau, PLN Mantapkan Arah Proyek WTE Nasional
- 24 Oktober 2025
4.
PLN IP Wujudkan Energi Berkeadilan Lewat Cahaya di Suralaya
- 24 Oktober 2025













