JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025 secara bertahap melalui bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan PT Pos Indonesia. Salah satu penerima bantuan di Sragen, Jawa Tengah, Devi, melaporkan bahwa dana PKH tahap 4 telah masuk ke rekeningnya di BNI pada 27 Oktober 2025. Menurut Devi, bagi keluarga yang sebelumnya menerima pemberitahuan di kantor pos, kini penyaluran dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima KKS diminta untuk memeriksa status pencairan dana setelah pemberitaan resmi tentang penyaluran bansos.
Program PKH tahap 4 tahun ini ditujukan bagi sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025 agar distribusi dana dapat merata dan tepat sasaran.
Besaran Bantuan PKH Disesuaikan Kategori
Baca JugaScaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Prosedurnya
Besaran bantuan PKH yang diterima setiap keluarga bervariasi tergantung kategori dan jumlah anggota keluarga. Untuk ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun), bantuan diberikan sebesar Rp 750.000 per 3 bulan. Siswa SD menerima Rp 225.000 per 3 bulan, siswa SMP Rp 375.000 per 3 bulan, dan siswa SMA Rp 500.000 per 3 bulan. Lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas menerima bantuan Rp 600.000 per 3 bulan.
Pemerintah menetapkan besaran bantuan ini dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar keluarga, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan gizi anak. Dengan adanya variasi kategori, diharapkan setiap anggota keluarga yang memerlukan dukungan sosial dapat menerima manfaat sesuai kondisi masing-masing.
Cara Cek Penerima PKH Secara Online
Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya termasuk penerima PKH tahap 4 tahun 2025 dapat mengecek secara online melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Untuk pengecekan melalui situs, pengguna perlu membuka laman resmi, memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili, lalu mengetikkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang muncul. Setelah menekan tombol cari, sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran dana.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pengguna harus mengunduh aplikasi, kemudian login atau mendaftar akun baru menggunakan data KTP. Setelah itu, memilih menu “Cek Bansos”, melengkapi data wilayah dan nama lengkap, serta menjawab pertanyaan verifikasi. Sistem kemudian akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan dana bagi yang terdaftar.
Langkah Selanjutnya Bagi Penerima
Jika nama telah terdaftar namun dana belum masuk ke rekening atau belum diterima di kantor pos, KPM disarankan mengecek langsung ke bank penyalur atau kantor pos terkait. Selain itu, konfirmasi juga dapat dilakukan melalui kelurahan atau pendamping sosial desa setempat untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Kemensos menekankan bahwa pencairan PKH tahap 4 dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025. Oleh karena itu, KPM diimbau untuk tetap memantau status penerimaan secara berkala. Dengan pengecekan rutin, masyarakat dapat memastikan bahwa bantuan diterima sesuai jadwal dan jumlah yang ditentukan, sehingga hak-hak penerima tetap terlindungi.
Muhammad Anan Ardiyan
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Realme C85 Pro Ungkap Spesifikasi Utama Serta Harga Perkiraan Pasar Global
- Selasa, 28 Oktober 2025
Berita Lainnya
Indonesia dan India Perkuat Kerja Sama Strategis Industri Pertahanan
- Selasa, 28 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Changan Lumin Mobil Listrik Mini Cocok Kota
- 28 Oktober 2025
2.
Gempa Pidie Aceh M5,3, Warga Diminta Waspada
- 28 Oktober 2025
3.
TNI Siap Dukung Misi Perdamaian Indonesia di Gaza Palestina
- 28 Oktober 2025
4.
Pujian Trump kepada Prabowo Tunjukkan Kepercayaan Dunia pada RI
- 28 Oktober 2025
5.
PKH Tahap 4 2025 Cair, Ini Cara Cek Penerimanya
- 28 Oktober 2025












