Unilever Indonesia Tegaskan Kesiapan Patuhi Regulasi Free Float Terbaru
- Jumat, 13 Februari 2026
JAKARTA - Menjelang perubahan aturan pasar modal yang tengah digodok otoritas, emiten barang konsumsi mulai menghitung ulang komposisi kepemilikan sahamnya.
Salah satu yang terdampak adalah PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR), yang kini berada dalam posisi harus menyesuaikan porsi saham publik seiring rencana kenaikan batas minimum free float oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di tengah dinamika tersebut, manajemen perseroan menegaskan komitmennya untuk mengikuti setiap ketentuan yang nantinya resmi diberlakukan regulator.
Baca JugaMenko AHY Tinjau Progres Jalan Tol Paltung Yang Digarap Hutama Karya
Rencana BEI untuk menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% memunculkan perhatian baru terhadap struktur kepemilikan emiten-emiten besar.
Bagi UNVR, isu ini menjadi relevan lantaran posisi saham publik perseroan saat ini masih sedikit di bawah ambang batas yang direncanakan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari aksi korporasi pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan sebelumnya.
Dampak Buyback Terhadap Porsi Saham Publik
Direktur Keuangan Unilever Indonesia Neeraj Lal menjelaskan bahwa pelaksanaan buyback pada tahun lalu berpengaruh langsung terhadap persentase kepemilikan saham publik. Berdasarkan data BEI, free float UNVR tercatat sebesar 14,06%, atau masih di bawah rencana batas minimal 15% sebagaimana diwacanakan dalam aturan baru.
"Free float [UNVR] saat ini masih di bawah 15% dan ini terkait dengan buyback saham yang dilakukan. Saat ini free float memang sedikit di atas 14% dan kami sadar juga sepenuhnya mengenai kebijakan minimum 15%," katanya dalam paparan publik, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa manajemen memahami sepenuhnya posisi perseroan saat ini. Aksi buyback yang sebelumnya dilakukan memang berdampak pada penyusutan jumlah saham beredar di publik. Dengan demikian, persentase free float otomatis ikut tertekan.
Meski belum mencapai angka 15%, posisi free float yang berada sedikit di atas 14% menunjukkan selisih yang relatif tipis. Namun demikian, ketentuan minimum tetap harus dipenuhi apabila aturan baru tersebut resmi berlaku. Hal ini membuat UNVR perlu mencermati langkah strategis selanjutnya.
Menanti Detail Regulasi Resmi Dari Otoritas
Kendati telah menyadari adanya wacana perubahan aturan, manajemen UNVR belum dapat merinci langkah konkret yang akan ditempuh. Lal menyampaikan bahwa perseroan masih menunggu detail lebih lanjut dari regulasi yang tengah dirancang BEI dan nantinya akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dan kami masih menanti detail lebih lanjut dari regulasi resmi dan setelahnya kami akan pastikan bahwa kami mematuhi kebijakan minimum free float yang berlaku," tegasnya.
Sikap ini menunjukkan pendekatan kehati-hatian dari manajemen. Tanpa adanya ketentuan final yang disahkan regulator, perseroan memilih untuk menunggu kejelasan teknis sebelum menentukan strategi penyesuaian.
Dalam praktiknya, perubahan batas minimum free float dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme, mulai dari pelepasan saham oleh pemegang saham pengendali hingga aksi korporasi tertentu.
Namun UNVR tidak menjelaskan opsi mana yang akan dipertimbangkan. Fokus utama yang ditegaskan hanyalah komitmen untuk patuh terhadap regulasi.
Struktur Pengendali Dan Status Pemilik Manfaat Akhir
Selain isu free float, UNVR juga menyinggung mengenai data kepemilikan manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO). Dalam keterangannya, manajemen menyebutkan bahwa tidak terdapat perorangan yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir saham perseroan.
Hal tersebut dikarenakan pemegang saham pengendali UNVR masih berada di tangan Unilever Plc. sebagai induk usaha. Dengan struktur kepemilikan tersebut, tidak ada individu tertentu yang secara langsung tercatat sebagai pemilik manfaat akhir pada tingkat perseroan.
Meskipun demikian, UNVR menyatakan akan tetap berupaya memenuhi ketentuan terkait pelaporan UBO. Perseroan berencana melakukan diskusi internal bersama Unilever Plc. guna menentukan pihak perorangan yang berwenang mewakili entitas induk tersebut.
"Perseroan saat ini belum memiliki informasi pemilik manfaat tingkat Perseroan yang tepat. Kami akan segera berdiskusi di internal kami untuk menentukan pemilik manfaat tingkat perorangan Perseroan dan melaporkannya melalui Laporan Bulanan Registrasi Efek," katanya beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa selain aspek free float, UNVR juga mencermati kepatuhan terhadap ketentuan transparansi kepemilikan. Pelaporan UBO menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang semakin diperketat dalam beberapa tahun terakhir.
Komitmen Kepatuhan Di Tengah Perubahan Aturan
Situasi yang dihadapi UNVR mencerminkan dinamika regulasi pasar modal yang terus berkembang. Rencana peningkatan batas minimum free float bertujuan memperluas kepemilikan publik serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar. Bagi emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi, penyesuaian menjadi konsekuensi yang harus dipertimbangkan.
Dalam konteks UNVR, posisi free float yang berada di kisaran 14% menempatkan perseroan dalam fase antisipatif. Selisih yang tipis dengan ambang 15% membuat setiap langkah strategis harus diperhitungkan secara matang, terutama agar tidak mengganggu stabilitas struktur kepemilikan maupun persepsi pasar.
Manajemen telah menyatakan kesadaran penuh terhadap kebijakan minimum 15% dan menegaskan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun hingga detail regulasi resmi diterbitkan, perseroan belum mengungkap strategi spesifik untuk mengejar kekurangan porsi saham publik tersebut.
Di sisi lain, penegasan bahwa tidak terdapat individu sebagai pemilik manfaat akhir karena kepemilikan berada di tangan Unilever Plc. turut memperjelas struktur pengendali perusahaan. Upaya untuk tetap memenuhi ketentuan UBO melalui diskusi internal menunjukkan perhatian terhadap aspek tata kelola.
Dengan demikian, langkah UNVR saat ini lebih bersifat menunggu kepastian regulasi sembari memastikan kesiapan internal. Perubahan aturan free float menjadi momentum bagi emiten untuk kembali menata komposisi saham publiknya, sekaligus menegaskan komitmen terhadap kepatuhan dan transparansi di pasar modal Indonesia.
Ibtihal Afrah Watahani
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jumlah Investor Mencapai 20 Juta Kripto Kini Menjadi Investasi Favorit
- Jumat, 13 Februari 2026
Upaya Strategis Industri Asuransi Jiwa Mencari Celah Demi Perbaiki Kinerja Finansial
- Jumat, 13 Februari 2026
Estimasi Besaran Dividen Final Saham BCA Yang Akan Segera Diputuskan Mendatang
- Jumat, 13 Februari 2026
Berita Lainnya
Jasa Marga Putuskan Untuk Tutup Gerbang Tol Kalihurip Utama 6 Sementara
- Jumat, 13 Februari 2026
PT PP Berhasil Selesaikan Pembangunan Proyek Gedung UIN Malang Tahap II
- Jumat, 13 Februari 2026
PT Angkasa Pura Lewat Injourney Airports Potong Tarif Jasa Bandara Lebaran
- Jumat, 13 Februari 2026
ERA Indonesia Targetkan Pertumbuhan Transaksi Properti 25 Persen di 2026
- Jumat, 13 Februari 2026
Terpopuler
1.
2.
3.
4.
5.
Panduan Lengkap: Cara Cek Desil Bansos Online Terbaru dan Mudah 2026
- 13 Februari 2026












