JAKARTA - Harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 12 Februari 2026, tetap stabil dengan harga jual dan harga buyback yang tidak mengalami perubahan signifikan.
Harga emas Antam hari ini menunjukkan ketahanan meskipun pasar emas global cenderung fluktuatif. Berikut adalah rincian harga emas Antam yang dapat menjadi acuan bagi para investor dan kolektor.
Menurut peraturan PMK No 34/PMK.10/2017, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback.
Baca JugaPurbaya Bakal Gelontorkan Insentif Saham Emiten Kapal Segera Dapat Durian Runtuh
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45% untuk pembeli dengan NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kondisi Pasar Emas Antam Saat Ini
Harga emas Antam per gram pada 12 Februari tetap stabil meskipun ada berbagai dinamika di pasar internasional. Stabilitas harga ini menandakan bahwa pasar emas dalam negeri relatif terjaga, meskipun harga emas dunia mengalami fluktuasi.
Meskipun harga jual emas batangan tetap pada harga yang stabil, harga buyback mengalami sedikit penurunan. Hal ini disebabkan oleh mekanisme pasar yang mengatur harga beli kembali emas. Harga buyback yang relatif lebih rendah juga memberikan peluang bagi pemegang emas untuk menjual kembali perhiasannya kepada Antam.
Harga emas Antam pada perdagangan hari ini tetap stabil dengan harga jual dan buyback yang tidak berubah. Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram:
Harga Emas Jual:
0,5 gram: Rp1.523.500
1 gram: Rp2.947.000
2 gram: Rp5.834.000
3 gram: Rp8.726.000
5 gram: Rp14.510.000
10 gram: Rp28.965.000
25 gram: Rp72.287.000
50 gram: Rp144.495.000
100 gram: Rp289.912.000
250 gram: Rp722.015.000
500 gram: Rp1.443.820.000
1.000 gram: Rp2.887.600.000
Harga Buyback:
Harga Buyback per gram: Rp2.741.000
Catatan Pajak:
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Ibtihal Afrah Watahani
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekomendasi Film Indonesia Adaptasi Kisah Nyata Yang Sangat Mengguncang Jiwa Penonton
- Jumat, 13 Februari 2026
Transformasi Jakarta Menjadi Destinasi Wisata Terpadu Kuliner Pantai Dan Sejarah
- Jumat, 13 Februari 2026
Langkah Strategis Sumbar Petakan Destinasi Wisata Dan UMKM Terdampak Bencana 2025
- Jumat, 13 Februari 2026
Layanan AppleCare Resmi Masuk Indonesia Perbaikan Layar iPhone Cukup Bayar Murah
- Jumat, 13 Februari 2026
Berita Lainnya
Jawaban Purbaya Soal Rupiah Saya Fokus Pada Upaya Penciptaan Pertumbuhan Ekonomi
- Kamis, 12 Februari 2026
Saham BBCA Bersiap Tembus Segini Cermati Target Harga Baru Analis Pasar
- Kamis, 12 Februari 2026
Clipan Finance Terapkan Strategi Tepat untuk Tumbuhkan Piutang Pembiayaan 2026
- Kamis, 12 Februari 2026












